Kependudukan
Surat Keterangan Ahli Waris
Surat keterangan yang menetapkan pihak-pihak yang berhak sebagai ahli waris dari seseorang yang telah meninggal dunia, digunakan untuk keperluan pengurusan warisan atau administrasi lain yang mensyaratkannya.
Syarat & Dokumen
- Akta kematian
- Surat pengantar dari RT/RW
- Fotocopy KK & KTP ahli waris
- Fotocopy buku nikah / akta cerai
- Fotocopy akta kelahiran ahli waris
- Fotocopy KTP saksi 2 orang
- Fotocopy KTP tetangga 3 orang
Alur Pengajuan
1
Siapkan dokumen
Kumpulkan seluruh berkas syarat yang diperlukan.
2
Ajukan ke kelurahan
Serahkan berkas ke petugas kelurahan pada jam layanan.
3
Verifikasi berkas
Petugas memeriksa kelengkapan dan kebenaran dokumen.
4
Surat diterbitkan
Surat ditandatangani pejabat berwenang dan diserahkan.
Butuh bantuan lebih lanjut?
Tim kelurahan kami siap membantu jika Anda memiliki pertanyaan terkait kendala administrasi.