Kependudukan
Surat Keterangan Kematian
Surat keterangan yang menyatakan seseorang telah meninggal dunia, digunakan sebagai dasar penerbitan akta kematian dan keperluan administrasi kependudukan lainnya.
Syarat & Dokumen
- Surat pengantar dari RT/RW
- Fotocopy KK
- Fotocopy KTP
- Suket kematian dari RS / suket kematian dari RT & RW
Alur Pengajuan
1
Siapkan dokumen
Kumpulkan seluruh berkas syarat yang diperlukan.
2
Ajukan ke kelurahan
Serahkan berkas ke petugas kelurahan pada jam layanan.
3
Verifikasi berkas
Petugas memeriksa kelengkapan dan kebenaran dokumen.
4
Surat diterbitkan
Surat ditandatangani pejabat berwenang dan diserahkan.
Butuh bantuan lebih lanjut?
Tim kelurahan kami siap membantu jika Anda memiliki pertanyaan terkait kendala administrasi.